PengadilanAgama Semarang Jumat, 05 Agustus 2022 BERANDA; PROFIL PENGADILAN. Visi dan Misi; Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan; Wilayah Yuridiksi; Struktur Organisasi; Sejarah Pengadilan; Daftar Nama Mantan Pimpinan; Agenda Kegiatan; Contoh Formulir Permintaan Informasi; Laporan Akses Informasi; Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS
Langkahlangkah yang harus dilakukan Pemohon banding : 1) Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam tenggang waktu : 2) Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989).
Memoribanding. 1. MEMORI BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASAR NOMOR : 206/Pdt.G/2011/PN.Mks TANGGAL 14 Maret 2012 Antara : MAGDALENA. R.P BA, perempuan, beralamat di Jl Toddopuli XVI No. 18 kelurahan borong, kecamatan mangasa, kota Makasar dalam hal ini diwakili oleh kuasanya 1. Chatarina Paelongan, S.H, M.H. 2.
Denganini hendak mengajukan memori banding sebagai keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 September 2015 No. 65/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Sel yang amarnya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
Nama: 1. Muhammad Anis Afiqi, SH. 2. Yoga, SH. Pekerjaan : Pengacara dan Konsultan Hukum. Alamat : Jl. Kaliurang Km 12.5 Ngaglik Sleman Yogyakarta (0274) 552211. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Banding bermaterai cukup tanggal 23 Oktober 2007 dengan ini mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 20 Oktober 2007
TinggiAgama. Terhadap permohonan pencabutan banding, Pengadilan Tinggi Agama sebagai peradilan ulangan akan memberikan jawaban dengan putusan yang kemungkinan akan berbunyi : a. Mengabulkan permohonan pencabutan banding; b. Menolak permohonan pencabutan banding; c. Membatalkan putusan Pengadilan Agama yang dimohonkan banding; d.
Lembagayang berwenang untuk melakukan penyelesaian sengketa dagang adalah Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung), Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Agama. Telah banyak contoh kasus tentang penyelesaian sengketa secara litigasi yang telah diselesaikan dalam sistem peradilan Indonesia.
oaHMhO.